
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkap keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Riau menuju Sumsel. (Polda Jambi)
JawaPos.com - Jajaran kepolisian dari Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp 25,9 miliar. Terdiri atas 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 bungkus cartridge vape merk Yakuza.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar keberhasilan jajarannya menggagalkan peredaran barang haram tersebut tidak lepas dari kerja keras bersama. Hasilnya, mereka sukses mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar berikut dengan 4 orang tersangka.
Krisno mengungkapkan bahwa narkoba sebanyak itu hendak diselundupkan dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diedarkan. Namun, berkat kesigapan Polda Jambi, perbuatan jahat yang berpotensi merusak masa depan 124.191 jiwa itu berhasil digagalkan.
”Yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp 596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi (bila ratusan ribu jiwa itu terpapar narkoba),” ungkap Krisno dalam keterangan resmi pada Senin (11/5).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian di Jambi pada Minggu (3/5). Mereka mendapat kabar bakal terjadi upaya penyelundupan narkoba melalui Jambi. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.
Dari pendalaman itu, diperoleh 1 unit mobil Toyota Sigra berwarna putih. Saat petugas memantau pergerakan kendaraan itu, tampak 1 unit mobil Xenia putih ikut membuntuti dan langsung putar arah untuk melarikan diri. Tindakan tersebut direspons oleh petugas dengan melakukan pengejaran.
”Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka membawa narkotika di simpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna.
Tidak lama setelahnya, petugas menemukan mobil Xenia putih yang sempat melarikan diri dalam posisi terparkir di salah satu rumah warga. Persisnya di wilayah Sekernan, Muaro Jambi. Didampingi oleh pengurus RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut tersimpan dalam satu tas bermotif loreng. Total ditemukan sebanyak 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
”Pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
