Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 20.49 WIB

Polres Siak Tahan Kadishub Terkait Kasus Pemerasan Proyek Transportasi

Ilustrasi pemerasan. (Antara) - Image

Ilustrasi pemerasan. (Antara)

JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Siak menahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pejabat negara.

Kepala Satreskrim Polres Siak Ajun Komisaris Polisi Raja Kosmos mengatakan kasus dugaan pemerasan dilakukan Kadis Perhubungan Siak berinisial JN terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil (Desa Teluk Lanus) tahun anggaran 2026.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak Minggu (12/7)," kata Raja Kosmos seperti dikansir dari Antara di Siak, Senin (13/7).

Dia mengatakan, peristiwa penangkapan dimulai pada Jumat (10/7). AS selaku Direktur CV Shift of Marine yang merupakan pemenang lelang proyek akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp 165 juta.

Dia dihubungi JN melalui pesan WhatsApp agar memberikan uang Rp 25 juta setelah mencairkan uang tersebut. AS kemudian melakukan pencairan uang muka tersebut di Bank Riau Kepri Cabang Siak dan menghubungi JN Kembali perihal uang yang diminta sebelumnya. AS akhirnya menyerahkan uang namun hanya Rp 15 juta kepada JN di kediamannya.

"Tersangka JN aktif meminta uang hasil pencairan uang muka, dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair," ujar Raja Kosmos.

Atas permintaan langsung dari JN tersebut, kata dia, AS merasa terpaksa untuk memberikan uang tersebut. Hal itu ditemukan dalam percakapan WA dengan suaminya ada kekesalan dan keluhan untuk memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi.

"Dan jika disanggupinya memberikan uang senilai yang diminta Rp 25 juta akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak tujuh kali dari 77 kali kontrak, sehingga saksi hanya menyanggupi Rp15 juta," ungkap Raja Kosmos.

Usai menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya penyerahan uang tersebut, Polres Siak melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jl. Dr Sutomo Siak. Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15 juta kepada JN, polisi menemui AS.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore