
Polisi menetapkan 13 tersangka kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh jadi tersangka. (Radar Jogja)
JawaPos.com-Baca Juga: 7 Rekomendasi Mall Favorit di Yogyakarta, Selalu Ramai dan Jadi Tempat Hangout Anak MudaLaporan tersebut disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jogjakarta.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini telah menerima 14 permohonan perlindungan. Permohonan tersebut berasal dari lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi. Selain perlindungan, para pemohon juga mengajukan restitusi atas dampak yang dialami korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD PPA Kota Jogjakarta telah melakukan sosialisasi kepada keluarga korban. Sosialisasi itu bertujuan agar para keluarga memahami hak-hak mereka, termasuk terkait perlindungan dan restitusi selama proses hukum berlangsung.
’’LPSK bersama UPTD PPA Kota Jogjakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, seluruh permohonan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Menurut Sri, perhitungan restitusi tidak hanya berfokus pada kerugian materiil. Aspek lain seperti dampak fisik, trauma psikologis, hingga kebutuhan pemulihan jangka panjang korban juga menjadi pertimbangan melalui asesmen dan keterangan ahli.
’’Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” ujarnya.
Berdasarkan penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian dari daycare yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari pendalaman terhadap saksi pelapor, ditemukan dugaan pola pengasuhan yang tidak manusiawi. Anak-anak disebut kerap diikat dan ditempatkan di ruangan gelap saat menangis.
Mereka juga menerima perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut. Selain itu, LPSK memperoleh informasi mengenai dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak. Dalam sejumlah keterangan, makanan dan ASI yang dibawa orang tua diberikan secara acak kepada anak lain.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
