
Terdakwa kasus korupsi Sritex, Babay Farid Wazdi. (Istimewa)
JawaPos.com — Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex. Sidang kali ini diagendakan untuk pembacaan pledoi dari terdakwa Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Utama Bank Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pembelaannya, Babay membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). DIa menyatakan selama berkarir 27 tahun di dunia perbankan tidak pernah menerima suap, maupun gratifikasi. Dia pun membantah berusaha memberikan keuntungan bagi orang lain.
"Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri masuk penjara," ujarnya dalam persidangan.
Babay juga membantah melakukan konspirasi dengan direksi Sritex melakukan kejahatan. Dia menyatakan tidak mengenal direksi Sritex, dan tidak pernah menjalin komunikasi pada tahun 2020. Dia baru bertemu dengan direksi Sritex pada November 2025 di Lapas Semarang.
Babay menjelaskan, perubahan nilai kredit dari Rp 200 miliar menjadi Rp 150 miliar tidak berasal darinya. Melainkan nilai Rp 150 miliar dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko.
Dia mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai anggota komite kredit sesuai prosedur. Dia menjalankan aturan internal dan regulasi yang ada.
"Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule," imbuhnya.
Babay menduga ada tindakan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018. Data ini yang digunakan Sritex untuk mengajukan kredit ke Bank DKI tahun 2020.
Sebagai anggota komite kredit, Babay sudah menetapkan 8 syarat pencairan kredit, salah satunya adalah invoice. Sementara, pengecekan keaslian invoice menjadi tanggung jawab pejabat teknis sebelum dilakukan pencairan kredit.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
