
Demo Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim laporkan represi terhadap empat jurnalis. (istimewa)
JawaPos.com - Demo di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4) yang ramai disebut sebagai Aksi 214 dinodai tindakan represi terhadap jurnalis. Berdasar data dari Koalisi Pers Kaltim, setidaknya ada empat orang jurnalis menjadi korban.
Atas tindak itu, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras. Apalagi represi yang terjadi dibarengi dengan intimidasi dan penghapusan terhadap jurnalis yang meliput aksi 214. Mereka menyebut, tindak tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasar informasi yang diperoleh Koalisi Pers Kaltim, represi terhadap jurnalis dalam aksi demo tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Di lokasi terpisah, tiga jurnalis yang masing-masing bernama Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Penghalangan itu menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. Apalagi lokasi peliputan berada di ruang publik. Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan para pengecut.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi," kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4).
Dalam keterangan yang sama, Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Dia pun menekankan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.
"Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," ujarnya.
Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis sudah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. UU Pers juga melindungi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan untuk kepentingan publik.
"SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik," imbuhnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
