
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan saat memberikan pernyataan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kini terpidana kasus penipuan trading binary option Quotex itu berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia wajib lapor sampai Oktober 2029.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianto menegaskan bahwa Doni bukan bebas murni. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dan membayar denda Rp 1 miliar melalui Kejaksaan. Karena itu, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Doni.
”Jadi, yang bersangkutan itu bukan bebas murni, dia bebas bersyarat, masih wajib mengikuti bimbingan dan menjadi klien Bapas Bandung sampai dengan Oktober 2029,” terang Rika saat diwawancarai pada Jumat (10/4).
Baca Juga:Detik-detik MRT Jakarta Blackout! Penumpang Terjebak di Lift Stasiun Lebak Bulus Berhasil Dievakuasi
Menurut Rika, Doni bebas bersyarat sesuai dengan haknya sebagai narapidana. Dia dikeluarkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada Senin (6/4). Sejak saat itu statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Bapas Bandung. Status itu berlaku selama masa bebas bersyarat sampai Oktober 2029 mendatang. Rika menyebutkan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Doni.
”Doni wajib mengikuti aturan-aturan yang ada, mengikuti bimbingan, wajib lapor, dan lain-lain sesuai dengan arahan yang sudah diberikan oleh pembimbing pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung,” kata dia.
Kewajiban itu sama dengan klien-klien Bapas Bandung lainnya. Rika mengingatkan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Doni tidak boleh melanggar persyaratan khusus maupun persyaratan umum. Diantaranya tidak melakukan tindak pidana atau tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Jika dilakukan, maka Doni bisa kembali dijebloskan ke dalam lapas.
”Itu menjadi syarat yang dapat menggugurkan hak bersyarat,” ucap Rika.
Usai bebas bersyarat, Doni membuat unggahan pada akun media sosialnya. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah kembali berkumpul bersama istri dan keluarga. Doni mengaku sangat bersyukur karena bisa kembali kepada keluarganya setelah melalui perjalanan yang tidak mudah. Sebagai manusia, dia mengaku tidak lepas dari khilaf.
”Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tulisanya.
Pada fase baru perjalanan hidupnya, lanjut Doni, dia ingin melangkah lebih baik. Apalagi sebagai suami dia merasa memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya. Karena itu, dia memohon doa dari semua pihak agar dapat menunaikan kewajiban tersebut.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
