
Kendaraan roda empat antre di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com - Bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, ASDP menutup Pelabuhan Ketapang pada Kamis (19/3). Tidak ada kegiatan penyeberangan dari Pelabuhan Gilimanuk seperti beberapa hari sebelumnya. Polresta Banyuwangi melaporkan bahwa arus lalu lintas terpantau lancar.
Merujuk keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, Satlanta Polresta Banyuwangi telah melaporkan bahwa tidak terlihat aktivitas kendaraan maupun penumpang yang masuk ke area pelabuhan. Seluruh layanan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk dihentikan sementara.
”Situasi tersebut berdampak langsung pada arus lalu lintas di sekitar pelabuhan. Jalan nasional di depan kawasan Pelabuhan Ketapang, baik dari arah Banyuwangi menuju Surabaya maupun sebaliknya, terpantau lancar dan terkendali, tanpa kepadatan berarti,” bunyi keterangan resmi tersebut.
Namun demikian, petugas kepolisian tetap disiagakan untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap aman. Selain itu, petugas tetap bersiaga guna mengantisipasi potensi peningkatan arus kendaraan setelah operasional penyeberangan di Pelabuhan Ketapang kembali dibuka.
”Kepolisian mengimbau masyarakat yang melintas di jalur tersebut agar tetap berhati-hati dalam berkendara, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” lanjut Divisi Humas Polri.
Baca Juga:Dapat Kiriman Bangkai Kepala Anjing, Kader PDI Perjuangan Palti Hutabarat Jadi Sasaran Teror
Kepada masyarakat yang berencana melaksanakan perjalanan menuju Bali, petugas meminta mereka menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan waktu operasional pelabuhan. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan saat layanan penyeberangan kembali dibuka.
”Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memaksakan perjalanan dalam kondisi lelah dan memanfaatkan tempat istirahat yang tersedia demi menjaga keselamatan selama perjalanan,” saran petugas.
Untuk memastikan ketertiban dan dalam rangka menghormati perayaan Nyepi di Bali, masyarakat diimbau tidak menyalakan atau menggunakan petasan. Sebab, hal itu dapat mengganggu ketenangan serta berpotensi menimbulkan bahaya. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat bisa menghubungi hotline 110 Polri.
