
Petugas Penyimpanan Sementara dan Pengolahan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menunjukan alat Survey Meter, pengukur kontaminasi radiasi di depan gedung Penyimpanan. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)
JawaPos.com - Pengendalian bahan radioaktif di Indonesia menghadapi kebutuhan mendesak akan penguatan melalui kerja sama yang lebih erat antara regulator dan aparat penegak hukum, dengan jaringan yang menjangkau hingga tingkat daerah. Langkah strategis ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pengawasan di lapangan tidak lagi bersifat sebatas administratif atau hanya bereaksi pasca-insiden, melainkan mampu bergerak lebih cepat dengan pendekatan deteksi dini terhadap potensi risiko.
Pandangan ini selaras dengan pernyataan Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Totok Daryanto, yang secara aktif mendorong peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dalam sektor ketenaganukliran.
M.S. Prawira, pejabat fungsional Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir, menjelaskan secara rinci mengenai peran penting aparat penegak hukum dalam sistem pengendalian tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kapasitas penyelidikan yang teruji serta struktur kewilayahan yang kuat dan tersebar merata di seluruh wilayah negara.
"Dukungan dari elemen ini dinilai sangat krusial untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran peraturan terkait bahan radioaktif sejak tahap awal, sehingga setiap indikasi masalah dapat segera ditindaklanjuti dengan cara yang tepat dan profesional," katanya.
Ia melanjutkan, kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dijalankan melalui tiga pilar utama, yaitu pertukaran informasi yang teratur, koordinasi operasional yang terintegrasi, serta peningkatan pemahaman teknis terkait aspek keselamatan dan keamanan radioaktif bagi semua pihak yang terlibat.
"Dengan terbentuknya sistem kerja sama yang saling terkait, upaya pengendalian bahan radioaktif tidak hanya menitikberatkan pada pemantauan kepatuhan terhadap aturan yang ada, tetapi lebih jauh pada perlindungan nyata terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar," katanya.
Selain itu, Prawira juga menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu dilakukan secepat mungkin. Tujuan utama revisi peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan teknologi terkini dan dinamika risiko yang terus berubah seiring waktu.
"Pembaruan undang-undang diharapkan akan memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antar-lembaga terkait, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi di antara mereka, sehingga seluruh rangkaian pengamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi yang berkembang," tutupnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
