Lima fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Kabupaten Probolinggo, jadi tersangka, viral, hingga penyidikan dihentikan. (Dokumentasi Kejari Probolinggo)
JawaPos.com - Nama Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, belakangan ramai diperbincangkan publik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan.
Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo, selain berprofesi sebagai guru honorer di SD Negeri Brabe 1, Huda juga menjadi Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa Maroon, sehingga menerima gaji ganda dari uang negara.
Berikut 5 fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Probolinggo, yang dirangkum oleh JawaPos.com:
1. Kejari Probolinggo Menerima Laporan dari Warga
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi double job yang dilakukan guru tidak tetap tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Ada yang melapor bahwa salah satu guru GTT (Guru Tidak Tetap) berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (PLD) di Kecamatan Maron," ucap Taufik, dikutip dari Radar Bromo Jawa Pos Group, Kamis (26/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Probolinggo melakukan penyelidikan dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo pada 20 Agustus 2025.
Mohammad Hisabul Huda diketahui menjadi PLD Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak tahun 2019. Dalam perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional gaji PLD sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Dengan bukti-bukti yang terkumpul, Kejari Probolinggo menaikkan status Mohammad Hisabul Huda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rangkap jabatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
2. Terbukti Memalsukan Dokumen Pendaftaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso mengatakan bahwa pada 2019, saat masih berstatus guru honorer, Huda mendaftarkan diri sebagai PLD.
Dalam proses pendaftaran, Huda mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
"Namun tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat surat pernyataan palsu, yang menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai GTT sejak 17 Juli 2019, padahal masih aktif mengajar hingga 2025," ucap Wagiyo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
