Lima fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Kabupaten Probolinggo, jadi tersangka, viral, hingga penyidikan dihentikan. (Dokumentasi Kejari Probolinggo)
JawaPos.com - Nama Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, belakangan ramai diperbincangkan publik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan.
Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo, selain berprofesi sebagai guru honorer di SD Negeri Brabe 1, Huda juga menjadi Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa Maroon, sehingga menerima gaji ganda dari uang negara.
Berikut 5 fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Probolinggo, yang dirangkum oleh JawaPos.com:
1. Kejari Probolinggo Menerima Laporan dari Warga
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi double job yang dilakukan guru tidak tetap tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Ada yang melapor bahwa salah satu guru GTT (Guru Tidak Tetap) berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (PLD) di Kecamatan Maron," ucap Taufik, dikutip dari Radar Bromo Jawa Pos Group, Kamis (26/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Probolinggo melakukan penyelidikan dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo pada 20 Agustus 2025.
Mohammad Hisabul Huda diketahui menjadi PLD Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak tahun 2019. Dalam perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional gaji PLD sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Dengan bukti-bukti yang terkumpul, Kejari Probolinggo menaikkan status Mohammad Hisabul Huda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rangkap jabatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
2. Terbukti Memalsukan Dokumen Pendaftaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso mengatakan bahwa pada 2019, saat masih berstatus guru honorer, Huda mendaftarkan diri sebagai PLD.
Dalam proses pendaftaran, Huda mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
"Namun tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat surat pernyataan palsu, yang menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai GTT sejak 17 Juli 2019, padahal masih aktif mengajar hingga 2025," ucap Wagiyo.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
