
Oknum guru honorer di Jombang tega mencabuli murid laki-lakinya sendiri. (Dokumentasi Radar Jombang)
JawaPos.com-Seorang oknum guru honorer salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang, berinisial D, 24, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri.
Kabar ini jelas mencoreng dunia pendidikan Tanah Air. D kini hanya bisa tertunduk malu mengenakan seragam tahanan orange. Mendekam dibalik jeruji besi menjadi hukuman yang tak bisa ditawar.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus mencuat setelah percakapan tak pantas via aplikasi, diduga dilakukan D dengan korban, beredar di sekolah pada awal Desember 2025.
Korban adalah murid laki-laki berusia 14 tahun. Tak lama setelah percakapan antara pelaku dan korban viral, seorang siswa laki-laki di sekolah yang sama juga mengaku menjadi korban sang guru sejak masa MPLS. Bahkan, perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan berulang-ulang selama satu tahun sejak Agustus 2024.
"Pengakuan dia (D) malah sudah 5 kali, terakhir agustus 2025 lalu,” tutur AKP Dimas, dikutip dari Radar Jombang, Rabu (7/1).
Kepada polisi, D juga mengaku melakukan perbuatan cabul di rumah orang tuanya di Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku mengajak korban dengan dalih mengerjakan tugas sekolah.
Untuk melancarkan aksinya, D membuat akun media sosial palsu beridentitas perempuan. Dia lalu mendekati korban, membangun komunikasi intens, hingga korban terperdaya dan mengirimkan video bermuatan asusila.
"Hal itu yang pelaku jadikan alasan ke korban bahwa pelaku dapat membantu korban agar video (asusila) tersebut tidak disebarkan, namun dengan syarat korban harus mau memuaskan pelaku," imbuh Dimas.
Tidak hanya itu, pelaku juga membungkam korban dengan ancaman akademik. Setelah tangkapan layar percakapan pelaku dan korban tersebar di sekolah, korban akhirnya berani bercerita ke keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku D dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Jombang.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
