Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Muhtamimah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menangani persoalan sampah kini dibayang-bayangi proses hukum. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengingatkan wali kota Tangsel dan jajaran berkaitan dengan potensi jerat hukum dalam krisis pengelolaan sampah tersebut. Namun ancaman proses pidana dengan ancaman 4 tahun penjara itu dinilai masih prematur.
Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan harus melalui mekanisme yang kompleks. Untuk menjerat kepala daerah sebagaimana disampaikan oleh menteri lingkungan hidup butuh pembuktian yang sangat ketat. Salah satunya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian.
"Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut. Jadi, potensi terjadinya pidana masih prematur," kata Fajar dalam keterangan yang diterima oleh awak media pada Selasa (30/12).
Fajar menyatakan bahwa ikhtiar yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bisa menurunkan risiko pidana. Khususnya Pasal 99 Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ikhtiar yang dimaksud adalah pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur pengelolaan sampah.
Menurut Fajar, langkah-langkah tersebut dapat melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. Namun demikian, dia tetap memberikan catatan kritis. Menurut dia, tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta-merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya. Dalam arti tindakan itu tidak langsung menihilkan kelalaian yang pernah terjadi.
"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity (dalam pengelolaan sampah) sudah diprediksi bertahun-tahun, namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum,” terang dia.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dia menilai, upaya Pemkot Tangsel sudah dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi. Karena itu, penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah hukum.
"Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," jelas dia.
Berkaitan dengan potensi jerat pidana personal untuk Benyamin, Fajar mengungkapkan bahwa posisi kepala daerah memiliki batasan tanggung jawab yang jelas. Secara doktrinal, dia menyatakan, seorang wali kota tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis dalam pengelolaan sampah di lapangan.
”Harus dibuktikan adanya pengetahuan langsung, kebijakan atau non-kebijakan yang keliru, serta pengabaian kewajiban hukum secara sadar,” imbuhnya.
Selama kepala daerah mampu membuktikan telah dilakukan tindakan yang patut dan upaya perbaikan, Fajar menyatakan bahwa jerat pidana cenderung lemah secara hukum. Dalam kondisi itu, dia berpandangan, risiko pidana justru lebih kuat membayangi level teknis dan operasional. Menurut dia, polemik pengelolaan TPA Cipeucang lebih tepat dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan sistemik.
"Posisi hukum paling kuat saat ini adalah penegakan administratif. Namun, hukum pidana akan tetap menjadi bayangan yang relevan apabila proses perbaikan yang dilakukan pemkot saat ini berhenti atau hanya bersifat simbolik di tengah kerusakan lingkungan yang terus berlanjut," terang dia.
Sebelumnya, Benyamin sebagai kepala daerah sudah menyampaikan bahwa persoalan sampah di Tangsel tidak dibiarkan. Sejumlah langkah penanganan dilakukan. Termasuk dengan menyiapkan solusi jangka panjang melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek tersebut sudah melalui tahap lelang yang ketat dan kini berada pada fase krusial sebelum konstruksi dimulai.
"PSEL nantinya akan memiliki kapasitas olah yang sangat masif, mencapai 1.000 ton hingga 1.100 ton sampah per hari. Angka itu setara dengan seluruh timbulan sampah yang dihasilkan warga Tangsel setiap harinya," ungkap Benyamin.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
