
Masyarakat melihat pertunjukan kembang api saat membuka gelaran Pekan Raya Jakarta di Kemayoran, Kamis (19/6/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan di Serang, 24 Desember 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten. Larangan itu mencakup menyalakan, memperjualbelikan, menyimpan, maupun menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat selama momentum pergantian tahun.
"Larangan ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif serta menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat petasan, terutama di kawasan permukiman," kata Andra.
Selain alasan keamanan, kebijakan itu juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan. Pemprov Banten mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera. Masyarakat diimbau untuk merayakan Tahun Baru secara lebih sederhana dan penuh kepedulian.
Melalui surat edaran tersebut, gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Selain itu, mereka diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Peran camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada warga agar kebijakan tersebut dipatuhi bersama.
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kebijakan itu langsung ditindaklanjuti. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun.
"Kalau masih ada yang melanggar, paling tidak akan kami beri teguran bersama Forkopimda. Kita ingin malam Tahun Baru berlangsung tertib dan aman," tutur Benyamin saat dikonfirmasi Jawa Pos, Senin (29/12).
Benyamin juga mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang sederhana sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatera. "Kita harus berempati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Kalau mau merayakan Tahun Baru lakukan dengan sederhana," pungkasnya. (mim)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
