
Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)
JawaPos.com–Kasus dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Konawe menyeret sejumlah pihak. Salah satunya mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam.
Dugaan keterlibatan mantan kapolda itu muncul dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian, yang melibatkan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasus ini bermula pada 2020. Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah atas 100 ribu metrik ton ore nikel berdasar putusan PN Kendari. Dia menuding PT MBS telah mengambil 80 ribu metrik ton ore nikel miliknya tanpa izin.
Budi Yuwono menyebutkan bahwa pengambilan ore nikel tersebut bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. Surat perintah pengawalan tersebut ditandatangani Kepala Polda Sultra saat itu, Irjen Pol Merdisyam.
Sementara itu, Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyatakan, tudingan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Merdisyam terkait persoalan pencurian ore nikel, dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, dalam proses penegakan hukum harus mempunyai bukti yang cukup sehingga bukan berdasar asumsi semata.
”Yang terbangun kemudian dijadikan isu yang tidak berdasar. Ini sangat berlebihan. Dalam perkara tersebut saya melihat ada kelompok yang mau menggiring isu sehingga seakan-akan Irjen Pol Merdisyam terlibat,” papar Abdul Rachman Thaha.
Dia menjelaskan, tindakan kapolda tidak mungkin dengan sengaja melanggar hukum. Ketika ada konflik, termasuk terkait ore nikel, wajar pihak perusahaan mengajukan permohanan pengamanan.
Hal ini menurut Abdul Rachman Thaha, setelah proses internal, kapolda mengeluarkan kebijakan sesuai koridor hukum. Polisi sesuai fungsi menjaga kamtibmas berupaya menghindari konflik di lapangan.
”Framing yang digiring seolah-olah Irjen Pol Merdisyam membekingi perusahaan tertentu ini tidak berdasar. Sama saja pembunuhan karakter jatuhnya fitnah,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Dia menambahkan, saat ini banyak orang dimanfaatkan menjadi buzzer merusak karakter seseorang bahkan sampai keluarga. Padahal tidak semua informasi itu punya kebenaran mutlak.
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian itu digelatr di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sidang berlangsung pada 6, 7, dan 8 Oktober. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Oktober di PN Kendari.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
