
Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)
JawaPos.com–Kasus dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Konawe menyeret sejumlah pihak. Salah satunya mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam.
Dugaan keterlibatan mantan kapolda itu muncul dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian, yang melibatkan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasus ini bermula pada 2020. Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah atas 100 ribu metrik ton ore nikel berdasar putusan PN Kendari. Dia menuding PT MBS telah mengambil 80 ribu metrik ton ore nikel miliknya tanpa izin.
Budi Yuwono menyebutkan bahwa pengambilan ore nikel tersebut bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. Surat perintah pengawalan tersebut ditandatangani Kepala Polda Sultra saat itu, Irjen Pol Merdisyam.
Sementara itu, Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyatakan, tudingan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Merdisyam terkait persoalan pencurian ore nikel, dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, dalam proses penegakan hukum harus mempunyai bukti yang cukup sehingga bukan berdasar asumsi semata.
”Yang terbangun kemudian dijadikan isu yang tidak berdasar. Ini sangat berlebihan. Dalam perkara tersebut saya melihat ada kelompok yang mau menggiring isu sehingga seakan-akan Irjen Pol Merdisyam terlibat,” papar Abdul Rachman Thaha.
Dia menjelaskan, tindakan kapolda tidak mungkin dengan sengaja melanggar hukum. Ketika ada konflik, termasuk terkait ore nikel, wajar pihak perusahaan mengajukan permohanan pengamanan.
Hal ini menurut Abdul Rachman Thaha, setelah proses internal, kapolda mengeluarkan kebijakan sesuai koridor hukum. Polisi sesuai fungsi menjaga kamtibmas berupaya menghindari konflik di lapangan.
”Framing yang digiring seolah-olah Irjen Pol Merdisyam membekingi perusahaan tertentu ini tidak berdasar. Sama saja pembunuhan karakter jatuhnya fitnah,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Dia menambahkan, saat ini banyak orang dimanfaatkan menjadi buzzer merusak karakter seseorang bahkan sampai keluarga. Padahal tidak semua informasi itu punya kebenaran mutlak.
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian itu digelatr di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sidang berlangsung pada 6, 7, dan 8 Oktober. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Oktober di PN Kendari.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
