
Danlanal Bintang Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang. (TNI AL)
JawaPos.com - Upaya penyelundupan narkotika melalui Perairan Selat Malaka kembali terjadi pada Selasa (7/10). Beruntung, Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintang mendeteksi tindakan terlarang itu dan langsung melakukan penindakan.
Mereka menangkap 2 orang penyelundup dan menyita lebih dari 9 kilogram barang bukti yang diketahui sebagai bahan baku pembuatan ekstasi.
Komandan Lanal Bintang Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menyampaikan bahwa secara keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.390 gram.
Barang bukti itu diamankan oleh petugas dari 8 kantong plastik. Barang haram itu diperoleh 2 orang penyelundup dari wilayah Malaysia. Tujuannya adalah Tanjungpinang yang berada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
”Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan, didapatkan keterangan bahwa bahan baku narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Malaysia yang akan dibawa ke Tanjungpinang,” ungkap Eko dalam keterangan resmi pada Rabu (8/10).
Menurut Eko, tersangka AM mendapat instruksi melalui sambungan telepon dari seseorang berinisial FR.
Upah yang dia berikan untuk setiap orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut Rp 50 juta untuk sekali pengiriman.
Ironisnya, FR saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang karena bermasalah dengan kasus narkoba.
”Pengakuan AM, sosok FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba. Tersangka AM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkotika dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM,” jelasnya.
Eko menyampaikan bahwa saat ini barang bukti yang disita dari kedua tersangka sudah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk diuji laboratorium. Tujuannya untuk memastikan jenis barang bukti tersebut.
Termasuk barang bukti 1 paket sabu dan alat hisap, 1 paket alat cetak pil ekstasi, 2 unit power bank, 1 telepon genggam, dan 4 bungkus rokok. Selain itu, kedua tersangka juga akan diproses lebih lanjut oleh BNN Provinsi Kepri.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
