
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang pimpin penyegelan aktivitas reklamasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (6/10). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi tanpa izin di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (6/10).
”Kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL, dan hari ini (6/10) kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang seperti dilansir dari Antara di Pulau Durai, Senin (6/10).
Penyegelan dilakukan Pangkalan PSDKP Batam dengan memasang papan peringatan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang dilakukan PT MDP melanggar pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
”Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan,” terang Semuel Sandi.
Menurut dia, pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum penyegelan dan penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut, pada 3 Oktober 2025, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi.
Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.
Menurut dia, PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare. Semuel menegaskan, kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan.
”Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi,” tandas Semuel.
Dia mengatakan, pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir. Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur.
Semuel menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.
Terpisah, Humas PT MDP Rispan menyebut, pihaknya sudah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut sejak enam bulan terakhir. Kegiatan ruang laut yang dilakukan tidak termasuk reklamasi, karena mereka menggali pinggir pantai untuk membangun tanggul, guna pembangunan slipway.
”Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan, kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan,” tutur Rispan.
Rispan mengatakan, pihaknya sudah memasukkan permohonan perizinan dan saat ini sedang berproses. ”Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah,” ujar Rispan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
