
Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)
JawaPos.com-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berharap Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, selepas gugatan PLK ditolak pengadilan pada tingkat banding.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Deden Saepul Hidayat di Bandung, Senin, mengatakan PLK saat ini tidak lagi memiliki status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025, sehingga diharapkan pencabutan tersebut dapat menjadi aspek krusial dan pertimbangan hakim.
"Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini," ujar Deden.
Dinas Pendidikan Jabar menegaskan pencabutan badan hukum PLK menjadi aspek fundamental yang menunjukkan bahwa pihak penggugat sudah tidak memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan perkara di tingkat kasasi.
Adapun sebagai tindak lanjut atas pencabutan status PLK termasuk dalam proses hukum sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung untuk menyampaikan bahwa PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan status badan hukum PLK diajukan langsung oleh Pemprov Jabar sebagai upaya strategis di luar jalur litigasi untuk memperkuat posisi negara dalam sengketa aset pendidikan.
"Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung," kata Yogi.
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung telah berlangsung sejak PLK mengklaim sebagai pemilik kuasa pengelolaan sah atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung tersebut.
Meskipun gugatan PLK sempat dikabulkan PTUN Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar terus melakukan perlawanan hukum, termasuk mengajukan banding dan kini menghadapi proses kasasi yang telah diajukan PLK pada 22 September 2025.
Pemerintah memastikan keberadaan SMAN 1 Bandung yang merupakan salah satu sekolah menengah atas tertua di Jawa Barat ini, merupakan bagian dari aset pendidikan strategis yang harus dilindungi dari klaim pihak-pihak tidak berkepentingan. (*)

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
