Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 September 2025 | 05.30 WIB

Polda Jatim Tangkap 62 Orang dalam Kerusuhan di Malang, Tetapkan 18 Tersangka, 2 Masih Buron

Polda Jatim Tetapkan 18 Tersangka dalam Kerusuhan di Kota Malang, 2 Masih Buron. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Polda Jatim Tetapkan 18 Tersangka dalam Kerusuhan di Kota Malang, 2 Masih Buron. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Polda Jawa Timur dan jajarannya menangkap 62 orang dalam aksi demonstrasi ricuh di Mako Polresta Malang Kota pada akhir Agustus. Dari jumlah tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami berhasil mengamankan 61 orang, dengan rincian 40 orang dewasa, 21 anak. 43 orang telah dipulangkan dan 18 orang menjalani proses hukum," tutur Direskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, Sabtu (20/9).

Dia mengatakan 18 orang tersangka diamankan dari TKP Polresta Malang Kota dan Pos Lantas Malang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana, seperti provokasi, perusakan, hingga pembakaran.

"Mereka bahkan melempari petugas kepolisian dengan bom Molotov, sebagaimana yang ada di TV. 18 tersangka dalam kerusuhan Malang Kota ini diamankan dalam kurun waktu 29 Agustus hingga 8 September 2025," imbuh Widi Atmoko.

Berikut identitas tersangka kerusuhan di Malang Kota:
1. MI, 19 tahun, warga asal Bungkulu.
Terbukti melempar batu ke petugas di Maporesta Malang Kota dan merusak bis pelayanan di Polresta;

2. DZ, 22 tahun, warga Malang, berperan merusak dan merobohkan tenda pos polisi;

3. YNAM, 20 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

4. FG, 19 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

5. BPA. 25 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

6. APS, 18 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

7. RE, 20 tahun, warga Asal Kota Malang, terbukti melakukan provokasi untuk merusak Pos Lantas Malang serta secara bersama-sama melakukan perusakan kantin;

8. AK, 20 tahun, warga Malang, berperan merusak pagar Maporesta Malang Kota;

9. FAI, 21 tahun, warga Malang, berperan melempari batu ke arah petugas bersama masa ke dalam Maporesta Malang kota dan merusak pagar utara;

10. BA, 22 tahun, warga Surabaya, berperan melempari batu dan enam botol ke arah petugas, dengan masa aksi lainnya di dalam mako;

11. R, 21 tahun, warga Blitar, berperan melempari batu ke arah petugas di Maporesta Malang kota dan merusak bus pelayanan;

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore