Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 04.47 WIB

Sebanyak 20 Orang Jadi Tersangka Pengerusakan dan Penjarahan dalam Aksi Demo 30 Agustus di NTB

Polda NTB mengungkap 20 tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan saat aksi demo berlangsung pda 30 Agustus lalu. (Polri) - Image

Polda NTB mengungkap 20 tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan saat aksi demo berlangsung pda 30 Agustus lalu. (Polri)

JawaPos.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan yang terjadi pada 30 Agustus lalu. Kabid Humas Polda NTB Kombes M. Kholid menyampaikan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. 

”Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” kata Kholid dalam keterangan resmi pada Rabu (17/9). 

Berdasar hasil pemeriksaan dan pendalaman, dari total 20 orang tersangka tersebut, sebanyak 8 diantaranya menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan di Markas Polda NTB. Para tersangka terdiri atas 6 orang dewasa dan 2 orang anak di bawah umur. 

Sementara 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengrusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB. Rinciannya sebanyak 8 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur. Hingga saat ini para tersangka masih ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. 

Hanya tersangka yang berusia di bawah umur yang dikembalikan kepada pihak keluarga dan bakal menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. 

”Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” kata Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. 

Secara terperinci, Polda NTB mengungkapkan bahwa inisial tersangka yang sudah diamankan atas pengrusakan di Markas Polda NTB terdiri atas FA, LA, AN, LA, MI, dan M. Selain itu, 2 tersangka anak di bawah umur masing-masing berinisial RSP dan AJ. 

Lebih lanjut, Polda NTB membeber inisial 12 tersangka pengrusakan dan penjarahan di DPRD NTB terdiri atas IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, RG. Kemudian 4 tersangka yang masih di bawah umur terdiri atas DIH, AZA, MM dan MAH. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore