
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis atau NA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) tahun anggaran 2016-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. Yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.
”Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Muhamad Hamdan seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan tim teknis kegiatan, serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 19 November 2018. Padahal, berdasar hasil penyidikan, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung setda tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
”Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujar Muhamad Hamdan.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hamdan menegaskan tersangka NA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1).
”NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Muhamad Hamdan.
Dia menyebut penetapan tersangka ini, menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda Kota Cirebon. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yang salah satunya adalah Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
Dia menegaskan, Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut demi memberikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
”Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” ucap Muhamad Hamdan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
