Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 17.58 WIB

Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Bumi di Poso Bertambah Jadi 2 Orang

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi terdampak gempa bumi di Poso, Sulteng. (BNPB) - Image

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi terdampak gempa bumi di Poso, Sulteng. (BNPB)

JawaPos.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban pasca gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) bertambah dari 1 orang menjadi 2 orang. Serupa dengan korban pertama, korban kedua yang meninggal dunia juga jemaat Gereja Elim.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (20/8). Dia menyampaikan bahwa saat gempa bumi terjadi, jemaat Gereja Elim tengah melaksanakan ibadah pagi. 

Nahas, bangunan gereja yang masih tahap konstruksi tidak kuat menahan guncangan gempa bumi berkekuatan 5,8 skala richter tersebut. Akibatnya sejumlah material bangunan berjatuhan menimpa para jemaat. Termasuk diantaranya jemaat yang menjadi korban meninggal dunia. 

”Berdasarkan perkembangan data di lapangan, korban meninggal dunia akibat gempa Poso kini bertambah satu orang. Sehingga total korban meninggal dunia kini berjumlah dua orang. Saat gempa terjadi, para jemaat tengah mengikuti ibadah pagi. Sejumlah jemaat tertimpa material kayu dan batako dari bangunan gereja yang masih dalam tahap konstruksi,” jelas Abdul Muhari.

Sempat mendapat perawatan oleh petugas medis korban meninggal dunia karena tidak dapat melalui masa kritis. BNBP mencatat jumlah total korban meninggal dunia akibat gempa bumi tersebut mencapai puluhan orang. Sebanyak 9 korban luka berat dan 32 lainnya luka ringan. 

Saat ini Pemerintah Daerah Posos melalui Bupati Poso Verna G. M. Inkiriwang telah menetapkan status tanggap darurat pasca gempa. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 24 hari, terhitung mulai 18 Agustus hingga 31 Agustus 2025. 

”Keputusan ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam hal penanganan darurat,” jelas Vema. 

Dia menambahkan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan masukan dari BNPB mengenai penguatan struktur bangunan. Salah satunya dengan melapisi dinding maupun tembok menggunakan kawat anyam. Kerusakan bangunan yang luas, runtuhnya struktur, hingga jatuhnya korban jiwa, hampir selalu berasal dari rumah-rumah yang tidak memenuhi kaidah bangunan tahan gempa. 

”Ini menjadi pemantik bahwa membangun rumah bukan sekadar urusan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut keselamatan,” kata dia. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore