Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20.50 WIB

Drama Politik di Pati, Bupati Sudewo Dituntut Mundur oleh Massa dan Mau Dimakzulkan DPRD: Prosesnya Tidak Mudah

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati) - Image

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati)

JawaPos.com - Rabu (13/8) menjadi panggung kemarahan rakyat di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Ribuan massa mengepung kantor bupati, meneriakkan satu tuntutan: “Sudewo mundur!”

Gas air mata juga mewarnai udara. Hal tersebut jadi salah satu pemicu amarah masyarakat pati. Alih-alih ditemui oleh Sudewo, malah dapat represi dari aparat. Kericuhan pecah, situasi berubah menjadi simbol perlawanan warga terhadap pemimpinnya.

Gelombang protes tak hanya berhenti di jalanan. DPRD Pati resmi membentuk panitia khusus pemakzulan, sebuah langkah politik yang jarang diambil, sekaligus sinyal bahwa konflik ini sudah naik level.

Di tengah tekanan yang kian menyesakkan, Sudewo bergeming. Dengan nada tegas ia berkata, “Saya dipilih secara konstitusional. Tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan massa. Ada mekanismenya.”

Pernyataan itu menyiratkan satu pesan: melengserkan bupati bukan perkara satu malam. Ada jalur hukum yang panjang, berlapis, dan penuh ruang manuver politik. Berikut urutannyaL

1. Serangan Balik di Gedung DPRD

Panitia pemakzulan akan menggunakan hak angket untuk mencari bukti pelanggaran Bupati Sudewo.

Jika bukti ditemukan, usulan pemakzulan harus diuji di sidang paripurna DPRD dengan syarat dukungan minimal 2/3 anggota yang hadir dari total 3/4 kehadiran anggota DPRD.

Artinya, satu atau dua kursi yang “berpindah” bisa mengubah hasil. Di sinilah lobi politik, kesepakatan di balik layar, bahkan ancaman, bisa memainkan peran.

2. Pertarungan di Mahkamah Agung

Jika DPRD lolos, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung. MA hanya akan menilai berdasarkan pelanggaran hukum dan sumpah jabatan. Tekanan massa? Tidak relevan.

Di tahap ini, permainan bukan lagi teriakan di jalan, tapi kekuatan bukti dan argumentasi hukum. Banyak proses pemakzulan kepala daerah lain yang kandas di sini.

3. Keputusan Presiden

Jika MA menguatkan putusan DPRD, bola terakhir ada di Presiden. Melalui Menteri Dalam Negeri, Presiden punya wewenang memecat bupati.

Namun, keputusan ini sering kali mempertimbangkan stabilitas politik nasional, bukan sekadar dinamika lokal.

Pemakzulan Bisa Gagal

Sejarah mencatat, banyak bupati yang selamat dari pemakzulan karena dua hal: lobi politik yang kuat dan celah hukum yang dimanfaatkan. Bahkan jika DPRD solid, cukup ada satu pasal yang tak terbukti di MA, semua gugur.

Kesimpulannya, meski Sudewo kini terpojok di mata publik, ia masih punya “senjata” berupa prosedur hukum yang panjang.

Gelombang protes dan langkah DPRD memang besar, tapi tanpa peluru bukti yang mematikan, pemakzulan ini bisa berakhir menjadi sekadar drama politik musiman.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore