Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 20.05 WIB

Komplotan Judol yang Rugikan Bandar: Pemain Digaji Jutaan Rupiah, Omzetnya Fantastis

Pelaku judi online diringkus polisi dan ditetapkan tersangka. (Dok Polda DIY) - Image

Pelaku judi online diringkus polisi dan ditetapkan tersangka. (Dok Polda DIY)

JawaPos.com – Penangkapan lima tersaka pelaku judi online atau judol oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap fakta menarik.

Pihak kepolisian juga membokar modus yang digunakan komplotan judi dunia maya itu yang mengakali celah sistem situs judi online.

Lima pemain pernjudian tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul.

Komplotan tersebut membuat akun-akun baru setiap hari demi mengincar promosi seperti cash back.

Pun mereka sengaja mengaturnya sedemikian rupa agar akun-akun tersebut unggul di permainan awal.

"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," ungkapnya, dilansir dari JawaPos.com yang mengutip Radar Jogja (JawaPos Group).

Dirinya juga menyebut kelima tersangka itu adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).

"RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.

Slamet Riyanto menjelaskan jika mereka menggunakan perangkat komputer untuk menjalankan aksinya.

Setiap hari, masing-masing komputer yang dioperasikan mampu membuat 10 akun baru.

"Modusnya seperti itu, dia cari promosinya," tambah Slamet.

Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan para pelaku terdeksi tanpa identitas. Itu untuk mengelabui sistem IP address.

"Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.

Selain menangkap lima pelaku judol, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti judi online itu.

Yakni lima handphone, empat unit komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak dari aktivitas perjudian.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore