Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 01.36 WIB

Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Jual Bayi ke Singapura

Para tersangka kasus sindikat perdagangan bayi digiring petugas di Mapolda Jawa Barat. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Para tersangka kasus sindikat perdagangan bayi digiring petugas di Mapolda Jawa Barat. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menetapkan enam tersangka baru dalam pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi jaringan ke Singapura. Sebelumnya, polda berhasil meringkus 16 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombespol Surawan mengatakan, para tersangka ditangkap dalam sepekan terakhir di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka masing-masing berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.

”Empat orang kami bawa ke sini untuk ditahan, sedangkan dua lainnya tidak kami tahan karena dalam kondisi hamil,” kata Surawan seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (30/7).

Surawan menjelaskan, meski tidak ditahan, dua tersangka perempuan tersebut tetap dikenai wajib lapor dan berada dalam pengawasan kepolisian daerah setempat. Keenam orang tersebut masih satu jaringan dengan 16 tersangka sebelumnya. Peran mereka dalam jaringan ini beragam, mulai dari orang tua palsu hingga pengasuh bayi.

”Dalam penangkapan, kami juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti paspor bayi, paspor orang tua palsu, dan dokumen notaris terkait proses adopsi yang diduga ilegal,” ujar Surawan.

Lebih lanjut, Surawan mengatakan, pihaknya juga turut menyelamatkan dua bayi yang diduga hendak diterbangkan ke Singapura untuk diserahkan kepada calon pengadopsi. Keduanya masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dengan usia di bawah satu tahun.

”Asal usul kedua bayi ini masih kami telusuri lebih lanjut. Bayi sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan akan ditempatkan di panti asuhan,” kata Surawan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore