Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 20.14 WIB

Polres OKU Dorong Perda Larangan Orgen Tunggal

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo. (Edo Purmana/Antara) - Image

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo. (Edo Purmana/Antara)

JawaPos.com–Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang larangan operasional orgen tunggal pada acara pesta rakyat. Hal itu guna mencegah peredaran narkoba.

”Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo seperti dilansir dari Antara di Baturaja.

Menurut dia, keberadaan musik remix dalam pesta rakyat sering menjadi celah masuknya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Oleh karena itu, perlu Perda untuk penguatan regulasi yang melarang musik remix orgen tunggal pada acara keramaian baik siang maupun malam hari.

”Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan adat guna membahas pembatasan operasional orgen tunggal di Kabupaten OKU,” tegas Endro Aribowo.

Menurut dia, langkah ini dinilai penting sebagai upaya nyata daerah dalam mendukung kebijakan nasional. Koordinasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombespol Yulian Perdana, yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program Astacita Presiden Prabowo.

Khususnya poin ketujuh, yakni pemberantasan narkoba, pembatasan hiburan malam, dan pelarangan musik remix. Dengan adanya langkah terpadu lintas sektoral ini diharapkan upaya pemberantasan narkoba dan penertiban orgen tunggal dapat berjalan efektif untuk menciptakan ketertiban umum serta keamanan masyarakat di Kabupaten OKU.

”Semua elemen masyarakat juga diharapkan bisa ambil bagian, karena menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandas Endro Aribowo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore