Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 15.33 WIB

Polres Sumedang Tangkap Komplotan Curanmor Sadis, Keras Menyasar Kendaraan di Parkiran Kampus

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkap kasus curanmor sadis di Jatinangor. (Istimewa) - Image

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkap kasus curanmor sadis di Jatinangor. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Sumedang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak lima orang tersangka diamankan dalam perkara ini. 

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, komplotan ini beraksi dengan sadis. Mereka tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Salah satu korban di kawasan Cipacing, Jatinangor membuat laporan polisi usai diserang pelaku. Adapun kelima pelaku yang ditangkap adalah DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26) dan BGA (31). Adapun satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.

Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berpura-pura ditabrak lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membawa kabur motor. Setelah dilakukan pengejaran, DR ditangkap di rumahnya pada 16 Juli 2025. Dua hari berselang empat tersangka lainnya ditangkap saat beraksi di Desa Cikeruh.

Komplotan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Barang bukti yang disita antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor dan pakaian pelaku.

"Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi," ujar Sandityo, Rabu (30/7).

Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi. DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.

Dengan tertangkapnya para pelaku curanmor ini di Jatinangor, Polres Sumedang akan terus mempersempit ruang gerak pelaku. Terutama pengawasan di area perguruan tinggi, rumah kos atau asrama mahasiswa.

Polisi mengimbau agar para pengguna kendaraan roda dua yang ingin memarkirkan kendaraannya disekitaran Universitas Padjadjaran (UNPAD), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) supaya menggunakan kunci ganda.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore