
Para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar menjalani sidang, Senin (28/7). (Darwin F/Antara)
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan tuntutan bervariasi terhadap lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Sidang lanjutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
”Untuk terdakwa Ahmad Susanto (eks Ketua KONI Makassar) dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair (tidak mampu membayar) tiga bulan penjara,” papar perwakilan JPU Ahmad Yani seperti dilansir dari Antara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa Ahmad Susanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,63 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, harta bendannya akan dilelang.
”Namun, apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi denda, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” ucap Ahmad Yani.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekertariat KONI Makassar, Hasrul Hasbi dan Jatri Utara selaku Even Organizer (E)) atau vendor pihak ketiga masing-masing pidana penjara satu tahun tiga bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta subsidair (tidak mampu membayar) pidana penjara tiga bulan. Untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi dituntut uang pengganti Rp 207,6 juta subsidair sembilan bulan pidana penjara.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang dialokasikan Pemerintah Kota Makassar total Rp 66 miliar.
Rincian dana yang dianggarkan dari APBD Pokok 2022 sebesar Rp 20 miliar lebih dan pada APBD Perubahan sebanyak Rp 11 miliar lebih. Sedangkan pada 2023 KONI Makassar kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Modus operandi yang dijalankan ketiga terdakwa pengurus KONI Makassar ini diduga memanipulasi data berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar tidak ketahuan kemudian mencairkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Dana hibah tersebut dicairkan berdasar nomenklatur postur anggaran APBD Makassar guna meningkatkan kualitas olahraga di Kota Makassar. Dari jumlah anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
