
Para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar menjalani sidang, Senin (28/7). (Darwin F/Antara)
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan tuntutan bervariasi terhadap lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Sidang lanjutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
”Untuk terdakwa Ahmad Susanto (eks Ketua KONI Makassar) dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair (tidak mampu membayar) tiga bulan penjara,” papar perwakilan JPU Ahmad Yani seperti dilansir dari Antara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa Ahmad Susanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,63 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, harta bendannya akan dilelang.
”Namun, apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi denda, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” ucap Ahmad Yani.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekertariat KONI Makassar, Hasrul Hasbi dan Jatri Utara selaku Even Organizer (E)) atau vendor pihak ketiga masing-masing pidana penjara satu tahun tiga bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta subsidair (tidak mampu membayar) pidana penjara tiga bulan. Untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi dituntut uang pengganti Rp 207,6 juta subsidair sembilan bulan pidana penjara.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang dialokasikan Pemerintah Kota Makassar total Rp 66 miliar.
Rincian dana yang dianggarkan dari APBD Pokok 2022 sebesar Rp 20 miliar lebih dan pada APBD Perubahan sebanyak Rp 11 miliar lebih. Sedangkan pada 2023 KONI Makassar kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Modus operandi yang dijalankan ketiga terdakwa pengurus KONI Makassar ini diduga memanipulasi data berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar tidak ketahuan kemudian mencairkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Dana hibah tersebut dicairkan berdasar nomenklatur postur anggaran APBD Makassar guna meningkatkan kualitas olahraga di Kota Makassar. Dari jumlah anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
