Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 13.11 WIB

JPU Tuntut Bervariasi Lima Terdakwa Kasus Korupsi KONI Makassar

Para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar menjalani sidang, Senin (28/7). (Darwin F/Antara) - Image

Para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar menjalani sidang, Senin (28/7). (Darwin F/Antara)

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan tuntutan bervariasi terhadap lima terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Sidang lanjutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

”Untuk terdakwa Ahmad Susanto (eks Ketua KONI Makassar) dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair (tidak mampu membayar) tiga bulan penjara,” papar perwakilan JPU Ahmad Yani seperti dilansir dari Antara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa Ahmad Susanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,63 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, harta bendannya akan dilelang.

”Namun, apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi denda, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” ucap Ahmad Yani.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekertariat KONI Makassar, Hasrul Hasbi dan Jatri Utara selaku Even Organizer (E)) atau vendor pihak ketiga masing-masing pidana penjara satu tahun tiga bulan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta subsidair (tidak mampu membayar) pidana penjara tiga bulan. Untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi dituntut uang pengganti Rp 207,6 juta subsidair sembilan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang dialokasikan Pemerintah Kota Makassar total Rp 66 miliar.

Rincian dana yang dianggarkan dari APBD Pokok 2022 sebesar Rp 20 miliar lebih dan pada APBD Perubahan sebanyak Rp 11 miliar lebih. Sedangkan pada 2023 KONI Makassar kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 35 miliar.

Modus operandi yang dijalankan ketiga terdakwa pengurus KONI Makassar ini diduga memanipulasi data berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar tidak ketahuan kemudian mencairkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukan.

Dana hibah tersebut dicairkan berdasar nomenklatur postur anggaran APBD Makassar guna meningkatkan kualitas olahraga di Kota Makassar. Dari jumlah anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore