
Kapolres Banjar AKBP Fadil (kiri) didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faizal. (Humas Polres Banjar/Antara)
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial DI. Aksi itu di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, kasus pembunuhan dengan kepala dan tangan kiri korban terpisah dari tubuh itu diketahui dilakukan sang istri berinisial FT, 28, dan saudara ipar berinisial PP, 34.
”Kami meringkus dua pelaku sekarang dalam pemeriksaan intern oleh pihak penyidik atas kasus pembunuhan sadis yang mereka lakukan,” ucap AKBP Fadli.
Fadli mengatakan, kasus ini berawal ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan, sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 wita. Di tengah perjalanan, korban diduga marah kepada sang istri, FT, karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki dari tersangka FT.
Setelah terjadi keributan di tepi Sungai Kuman, korban DI memukul istri sekaligus tersangka FT hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.
Melihat hal itu, pelaku lain, yakni saudara istri korban berinisial PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, kemudian menyerang korban hingga tersungkur. Kemudian, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP melukai leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya.
”Saat dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan mutilasi tersebut dikarenakan khawatir korban hidup kembali,” ucap Fadli.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Fadli, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam Polres Banjar, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel, segera bergerak ke lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku FT dan PP diringkus petugas tanpa perlawanan. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum et revertum.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, antara lain sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT), sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP), sebilah belati dengan kumpang kayu plester biru panjang 45 cm (milik PP).
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sedangkan pelaku FT dan PP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasar dari hasil pemeriksaan sementara keduanya tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
