Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 18.54 WIB

Polda Bali Tetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses Tersangka Melanggar Hak Cipta Lagu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses IGASI yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025 sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

”SELMI diwakili Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasar surat kuasa yang diberikan Ketua SELMI,” kata Ariasandy seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini didasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Estimasi perhitungan royalti yang digunakan tersebut yakni jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada. Aryasandi mengatakan, hingga kini berdasar hasil penyidikan, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur,” terang Ariasandy.

Belum ada keterangan resmi dari pihak IGASI terkait penetapan tersangka dan polemik royalti tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore