Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 02.47 WIB

Banjarmasin Darurat Sampah, Pemkot Alokasikan Rp 38 Miliar untuk Penanganan

TPAS Basirih Banjarmasin ditutup Kementerian Lingkungan Hidup. (Humas Pemkot Banjarmasin) - Image

TPAS Basirih Banjarmasin ditutup Kementerian Lingkungan Hidup. (Humas Pemkot Banjarmasin)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Banjarmasin mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk menangani darurat sampah. Hal itu akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, anggaran penanganan sampah pada APBD Perubahan 2025 meningkatkan signifikan.

”Kita alokasikan anggaran pada rancangan perubahan anggaran 2025 sebesar Rp 38 miliar untuk penanganan sampah ini,” ujar Edy Wibowo seperti diansir dari Antara.

Menurut Edy, puluhan miliar yang dialokasikan tersebut karena Kota Banjarmasin sedang darurat sampah. Hal itu akibat ditutupnya TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1 Februari 2025. Pembuangan akhir sampah dialihkan ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru, milik Pemprov Kalsel.

Selain untuk biaya pengangkutan sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi atau sudah dipilih maksimal, lanjut Edy, anggaran tersebut juga untuk perbaikan TPAS Basirih.

”Ada beberapa perbaikan yang akan dikerjakan seperti perbaikan tanggul dan sanitasi di TPAS Basirih,” ujar Edy Wibowo.

Menurut dia, pengajuan anggaran untuk persampahan ini juga tengah minta persetujuan legislatif dalam pembahasan rancangan peraturan APBD 2025, yakni untuk belanja daerah sebesar Rp 2,4 triliun.

”Kita optimistis disetujui dewan, sebab kondisi kita memang darurat sampah,” tandas Edy Wibowo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Alive Yoesfah Love menyampaikan, fokus utama penggunaan anggaran adalah untuk kegiatan pengurangan dan pengolahan sampah. Hal itu sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dia menyatakan, DLH telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti sanksi yang diberikan.

”Dari 22 sanksi yang ditetapkan KLH, 19 sudah kita laksanakan dan 3 lainnya sedang dalam proses penyelesaian,” ungkap Alive Yoesfah Love.

Salah satu prioritas utama adalah menonaktifkan dua zona di TPAS Basirih yang sudah penuh, dengan luas mencapai hampir 8 hektare. Proses penonaktifan ini memerlukan pengurukan tanah dalam jumlah besar, baik untuk penutupan akhir maupun penutupan harian menuju sistem sanitary landfill.

”Hal Itu sesuai arahan dari Kementerian PU, kita lakukan,” ujar Alive Yoesfah Love.

Selain TPAS Basirih, anggaran perubahan ini juga dialokasikan untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas di 14 titik Tempat Pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R). Mayoritas sarana di TPS3R sudah rusak, sehingga penambahan alat untuk pemilahan dan pengolahan sampah sangat dibutuhkan agar lebih optimal.

”Dari 14 titik tersebut, 5 titik sudah mendapatkan bantuan alat dan akan menambah peralatan untuk sembilan titik lainnya,” terang Alive Yoesfah Love.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore