
Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya Agus Salim (kiri) dan Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim PN Makassar. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya mengandung merkuri Agus Salim dan Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Mereka juga didenda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
”Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” papar Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono seperti dilansir dari Antara.
Majelis menyatakan, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3), juncto pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sedangkan pasal 138 ayat (2) dan (3) mengatur tentang pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga atau PKRT.
Untuk perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni meresahkan dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Selain itu, kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Atas putusan itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamida menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut terhadap kliennya. Sebab putusan dianggap memberatkan.
”Kami menyatakan mengajukan banding atas putusan ini,” papar Ida Hamida.
Merespons putusan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa menyampaikan pada pokoknya putusan Mira Hayati dan Agus Salim jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
”Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan,” tandas Parawansa.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, JPU dinyatakan segera melakukan banding atas vonis kepada dua terdakwa tersebut.
”Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan banding sebagai upaya hukum,” kata Soetarmi dalam keterangannya.
Sebelumnya, JPU menuntut untuk terdakwa Mira Hayati selaku Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair selama tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk Agus Salim merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair tiga bulan penjara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
