Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 01.31 WIB

Satgas PPKS Unhas Proses Pemecatan Dosen Tersangka Pelecehan

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida. (Unhas/Antara) - Image

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida. (Unhas/Antara)

JawaPos.com–Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas memproses pemecatan dosen tersangka pelecehan seksual berinisial FS.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MH mengatakan, sebelum pelaporan ke kepolisian, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen ke Kemendiktisaintek. Berdasar PP 11 2011 tentang Manajemen PNS, tersangka pasal 267 aturannya diberhentikan sementara.

Berdasar peraturan pemerintah (PP) itu, Kementerian kemudian wajib membentuk tim penegakan disiplin PNS dan hal itu pada akhirnya diserahkan langsung ke Unhas.

”Jadi sekarang ini bareng dengan pemeriksaannya (kepolisian dan satgas PPKS). Setelah kita lakukan proses, selanjutnya membuat rekomendasi untuk kemudian rektor mengirimkan surat ke kementerian karena menjadi haknya (pemecatan),” ujar Farida Patittingi seperti dilansir dari Antara.

Prof Farida menegaskan komitmen kampus untuk menindak keras pelaku pelecehan seksual di kampus tersebut.

”Sebelum dilaporkan, Rektor telah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya serta memberhentikan sementara sebagai dosen,” terang Farida Patittingi.

”Jika seperti ini (sudah berstatus tersangka) maka hukuman berat. Namun kami masih memproses dan kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah,” tandas Farida Patittingi.

Sebelumnya, kepolisian menahan dua dosen berinisial FS serta KH yang mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa.

”Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore