Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 00.55 WIB

Saksi Sebut Kepala Bapenda Kota Semarang Perintahkan Catatan Iuran Kebersamaan Dibakar

Pegawai Bapenda Kota Semarang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Pegawai Bapenda Kota Semarang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Saksi sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu menyebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, memerintahkan agar bukti catatan penarikan iuran kebersamaan pegawai di lembaga itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

”Saya dipanggil kepala badan, disampaikan kalau ada perintah dari Bu Ita (Wali Kota Hevearita) agar semua catatan dihilangkan,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang Sarifah, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7), seperti dilansir dari Antara.

Sarifah merupakan bendahara pengelola iuran kebersamaan yang dipungut dari tambahan penghasilan pegawai Bapenda Kota Semarang tiap tiga bulan. Saksi mengatakan seluruh penerimaan dan pengeluaran iuran kebersamaan pada 2023 dicatat di dalam sebuah buku.

Dalam catatan iuran kebersamaan pada 2023 yang dibakar tersebut, kata dia, tercatat alokasi uang untuk mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Saksi juga mengakui menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Hevearita dan Alwin Basri

Dia menjelaskan, uang Rp 300 juta yang akan diberikan kepada Heverita selalu dibungkus dengan kertas kado. Saksi mengaku pernah sekali ikut menyerahkan uang tersebut kepada Hevearita G. Rahayu di ruang kerjanya bersama Kepala Bapenda Indriyasari.

”Bu Iin (Indriyasari) menyampaikan ini sesuai permintaan, kemudian bu wali kota menyampaikan terima kasih,” terang Sarifah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Adapun jatah untuk Alwin Basri, kata dia, diserahkan melalui Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang. Dia menambahkan, meski mencatat seluruh pengeluaran penggunaan iuran kebersamaan, rincian tentang peruntukan dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada para pegawai Bapenda sebagai pemilik iuran.

”Tentang pemberian itu tidak disampaikan ke pegawai Bapenda, karena untuk menjaga nama baik Bu Ita (Wali Kota Hevearita G. Rahayu),” ungkap Sarifah.

Keterangan serupa juga disampaikan Kabid Penagihan Pajak Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut.

”Arahan Bu Iin agar tidak sampai ke mana-mana, cukup disampaikan ke para kabid,” ungkap Bambang.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan Wali Kota Hevearita G. Rahayu menerima setoran Rp 1,2 miliar dan Alwin Basri sebesar Rp 1 miliar yang uangnya diambil dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore