
Pegawai Bapenda Kota Semarang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7). (I.C. Senjaya/Antara)
JawaPos.com–Saksi sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu menyebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, memerintahkan agar bukti catatan penarikan iuran kebersamaan pegawai di lembaga itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Saya dipanggil kepala badan, disampaikan kalau ada perintah dari Bu Ita (Wali Kota Hevearita) agar semua catatan dihilangkan,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang Sarifah, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7), seperti dilansir dari Antara.
Sarifah merupakan bendahara pengelola iuran kebersamaan yang dipungut dari tambahan penghasilan pegawai Bapenda Kota Semarang tiap tiga bulan. Saksi mengatakan seluruh penerimaan dan pengeluaran iuran kebersamaan pada 2023 dicatat di dalam sebuah buku.
Dalam catatan iuran kebersamaan pada 2023 yang dibakar tersebut, kata dia, tercatat alokasi uang untuk mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Saksi juga mengakui menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Hevearita dan Alwin Basri
Dia menjelaskan, uang Rp 300 juta yang akan diberikan kepada Heverita selalu dibungkus dengan kertas kado. Saksi mengaku pernah sekali ikut menyerahkan uang tersebut kepada Hevearita G. Rahayu di ruang kerjanya bersama Kepala Bapenda Indriyasari.
”Bu Iin (Indriyasari) menyampaikan ini sesuai permintaan, kemudian bu wali kota menyampaikan terima kasih,” terang Sarifah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Adapun jatah untuk Alwin Basri, kata dia, diserahkan melalui Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang. Dia menambahkan, meski mencatat seluruh pengeluaran penggunaan iuran kebersamaan, rincian tentang peruntukan dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada para pegawai Bapenda sebagai pemilik iuran.
”Tentang pemberian itu tidak disampaikan ke pegawai Bapenda, karena untuk menjaga nama baik Bu Ita (Wali Kota Hevearita G. Rahayu),” ungkap Sarifah.
Keterangan serupa juga disampaikan Kabid Penagihan Pajak Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut.
”Arahan Bu Iin agar tidak sampai ke mana-mana, cukup disampaikan ke para kabid,” ungkap Bambang.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan Wali Kota Hevearita G. Rahayu menerima setoran Rp 1,2 miliar dan Alwin Basri sebesar Rp 1 miliar yang uangnya diambil dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
