
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025. Namun kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, hal ini dilakukan lantaran masih terdapat antrean yang panjang bagi para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau sekadar mengikuti program penghapusan pajak yang berlaku sejak Maret 2025 kemarin.
"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 dilihat Jumat (27/6).
Dia menjelaskan, pada program pemutihan kali ini pun berbeda, jika memang beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan lamanya menunggak, maka kali ini berbeda.
"Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan," ungkap eks Bupati Purwakarta ini.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja. Atas hal ini, politisi dari Partai Gerindra ini mengajak para pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk membayar pajak. Jika tidak, akan ada kebijakan lagi yang akan diterapkan Dedi Mulyadi.
"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan tunggakan pajak, yang dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025 sebagai bentuk kado Lebaran. Awalnya, program ini direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025.
Antusiasme warga Jawa Barat, termasuk dari Kota dan Kabupaten Bogor, sangat tinggi. Mereka memadati kantor Samsat untuk memanfaatkan program tersebut, hingga terjadi antrean panjang.
Melihat tingginya minat masyarakat, Gubernur Dedi Mulyadi kemudian memperpanjang masa berlaku program ini, dari semula 6 Juni menjadi 30 Juni 2025. Kini, pemerintah kembali menambah durasinya hingga 30 September 2025.
Melalui program ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya (hingga 2024), dan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
