
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Intan, 22 tahun, menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam Kota. (Istimewa)
JawaPos.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Intan, 22 tahun, menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam Kota. Tak hanya disiksa secara fisik, korban juga mengalami perlakuan tak manusiawi.
Dilansir dari BatamPos (JawaPos Group), Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus keji ini. Mereka adalah Rosliana, 44, majikan korban, dan Merlin, 22, rekan kerja sesama ART.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menyatakan, penyiksaan dilakukan lantaran Intan lupa menutup kandang anjing majikannya.
“Karena korban lupa menutupnya, anjing peliharaan milik majikannya berantam. Sehingga pelaku marah,” ujar Debby dikutip JawaPos.com, Selasa (24/6).
Debby menyebut, penganiayaan itu bukan hanya sekali, tapi berlangsung selama setahun penuh sejak Juni 2024. Intan kerap menjadi sasaran amarah hanya karena kesalahan sepele. Korban pun tidak pernah diberikan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
“Misalkan salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan. Selama kerja juga korban tidak digaji,” ungkapnya.
Lebih parah lagi, dari hasil pemeriksaan, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan oleh pelaku. Selain itu, ia juga tidak diizinkan memegang ponsel atau keluar rumah, membuatnya seperti hidup dalam penjara.
“Korban pernah diminta memakan kotoran hewan. Untuk pelecehan seksual sejauh ini tidak ada,” tegas Debby.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, hingga tiga buku dosa yang mencatat setiap kesalahan Intan dengan ancaman pemotongan gaji.
“Buku ini buku dosa untuk mencatat kesalahan korban. Dengan ancaman gaji korban dipotong,” terang Debby.
Debby menambahkan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal usul Intan dan bagaimana ia bisa bekerja di rumah pelaku. “Sedang kita telusuri,” katanya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan majikan laki-laki, Debby menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Masih pengembangan. Suami pelaku di luar kota,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
