Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 18.27 WIB

Sadis! ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Hewan, Disiksa Nyaris Setiap Hari dan Tak Digaji Setahun

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Intan, 22 tahun, menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam Kota. (Istimewa) - Image

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Intan, 22 tahun, menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam Kota. (Istimewa)

JawaPos.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Intan, 22 tahun, menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam Kota. Tak hanya disiksa secara fisik, korban juga mengalami perlakuan tak manusiawi.

Dilansir dari BatamPos (JawaPos Group), Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus keji ini. Mereka adalah Rosliana, 44, majikan korban, dan Merlin, 22, rekan kerja sesama ART.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menyatakan, penyiksaan dilakukan lantaran Intan lupa menutup kandang anjing majikannya.

“Karena korban lupa menutupnya, anjing peliharaan milik majikannya berantam. Sehingga pelaku marah,” ujar Debby dikutip JawaPos.com, Selasa (24/6). 

Debby menyebut, penganiayaan itu bukan hanya sekali, tapi berlangsung selama setahun penuh sejak Juni 2024. Intan kerap menjadi sasaran amarah hanya karena kesalahan sepele. Korban pun tidak pernah diberikan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

“Misalkan salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan. Selama kerja juga korban tidak digaji,” ungkapnya.

Lebih parah lagi, dari hasil pemeriksaan, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan oleh pelaku. Selain itu, ia juga tidak diizinkan memegang ponsel atau keluar rumah, membuatnya seperti hidup dalam penjara.

“Korban pernah diminta memakan kotoran hewan. Untuk pelecehan seksual sejauh ini tidak ada,” tegas Debby.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, hingga tiga buku dosa yang mencatat setiap kesalahan Intan dengan ancaman pemotongan gaji.

“Buku ini buku dosa untuk mencatat kesalahan korban. Dengan ancaman gaji korban dipotong,” terang Debby.

Debby menambahkan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal usul Intan dan bagaimana ia bisa bekerja di rumah pelaku. “Sedang kita telusuri,” katanya.

Disinggung soal dugaan keterlibatan majikan laki-laki, Debby menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Masih pengembangan. Suami pelaku di luar kota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore