
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPoa.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Ia mendesak agar RUU PPRT segera disahkan demi memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ia menegaskan, undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga harus menjawab sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait definisi pekerja rumah tangga yang jelas.
“Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga perlu menjawab sejumlah isu mendasar, antara lain definisi PRT yang jelas sesuai dengan standar Konvensi ILO 189, menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan pembantu, apalagi babu,” kata Rieke kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Ia menekankan, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai.
Ia menyebut, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun.
Menurutnya, para pekerja migran memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun.
“Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah kantong migran,” ujarnya.
Namun demikian, Rieke menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan perlindungan hukum yang mereka terima. Ia menyebut sektor pekerja rumah tangga justru menjadi kelompok pekerja dengan perlindungan paling lemah.
“Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional,” ungkapnya.
Rieke menilai kerentanan pekerja rumah tangga tidak hanya disebabkan oleh kekosongan regulasi, tetapi juga oleh paradigma yang keliru dalam memandang pekerjaan domestik. Ia mengatakan pekerja rumah tangga kerap tidak diakui sebagai pekerja dan masih dibayangi stigma sosial sebagai pembantu.
“Ada relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai ‘pembantu’ atau bahkan ‘babu’. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Berdasarkan data Amnesty International pada 2025, tercatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Di tahun ini, di bulan Ramadhan ini saja, kasus terakhir yang kami advokasi bersama adalah kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa,” beber Rieke.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 189, serta mempercepat pengesahan RUU PPRT. Ia juga meminta dukungan pimpinan dan anggota DPR dari seluruh fraksi agar regulasi tersebut segera disahkan.
Lebih lanjut, Rieke menegaskan bahwa RUU PPRT tidak dapat lagi menunggu. Ia mengingatkan, negara tidak boleh hanya menikmati kontribusi ekonomi dari para pekerja migran tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.
