Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 20.54 WIB

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi Kasino di Bandung

Lokasi perjudian kasino di Kota Bandung, Selasa (17/6). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Lokasi perjudian kasino di Kota Bandung, Selasa (17/6). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus judi kasino yang digerebek di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan 63 orang saat penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6) dini hari.

”Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang,” kata Rudi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (18/6).

Penggerebekan dilakukan di tempat hiburan New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Rudi menyatakan, lokasi perjudian tersebut berkedok tempat hiburan karaoke dan futsal dan baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin Wakapolda Jabar.

”Tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” ujar Rudi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp 350 juta, alat perjudian, dan sejumlah rekening bank. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dari praktik perjudian tersebut.

”Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp 2,7 miliar di rekening, dan masih kami dalami itu omset perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti,” ucap Rudi Setiawan.

Rudi menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah Jawa Barat.

”Untuk jajaran kita semua sepakat terutama Polri kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” ungkap Rudi Setiawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore