
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne. (Feri Purnama/Antara)
JawaPos.com–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne menyatakan, oknum dokter spesialis kandungan yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, mengaku khilaf atas perbuatannya.
”Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas,” kata Kajari Garut Helena Octavianne seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan, hasil keterangan dari berkas perkara tersangka M. Syafril Firdaus, 33, oknum dokter spesialis kandungan yang berbuat asusila terhadap sejumlah pasiennya itu, mengaku khilaf saat menjalankan tugasnya sebagai dokter. Berkas perkara tersangka yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut itu, sudah diakui tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap pasien perempuan.
”Tersangkanya mengakui perbuatannya, nanti kita tinggal lihat saja di persidangan, di persidangan seperti apa,” ujar Helena Octavianne.
”Terkait tuntutannya bagaimana, nanti akan disampaikan di persidangan, yang jelas saat ini berkas perkara tersangka oknum dokter kandungan itu sudah diterima, kemudian dilakukan penahanan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Nanti kita tuntut, hukumannya akan diputus sama hakim,” sambung dia.
Helena Octavianne menyampaikan, sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut sebanyak empat orang. Terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki termasuk Kepala Kejari langsung terlibat dalam tim JPU tersebut.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu, kata dia, tuntutannya berdasar undang-undang cukup tinggi hukumannya yakni 12 tahun penjara.
”Tuntutan yang ada nanti dilihat dari undang-undangnya, maksimalnya memang kalau TPKS-kan lumayan 12 tahun, tapi kita lihat nanti dari perbuatan, dan lain sebagainya, apakah tidak berbelit-belit dalam persidangan,” terang Helena Octavianne.
Tersangka oknum dokter tersebut setelah diserahkan dari kepolisian, selanjutnya dilakukan penahanan, berikut barang bukti seperti pakaian, flashdisk yang isinya rekaman CCTV perbuatan asusila tersangka sudah diamankan.
Terkait saksi sekaligus korban terdapat lima orang, salah satunya korban yang ramai tersebar video CCTV di media sosial, selanjutnya ada saksi ahli dan sebagainya.
Sebelumnya, oknum dokter spesialis kandungan itu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual di ruang praktiknya di salah satu klinik di wilayah Garut Kota, dan ada juga perbuatan lainnya di luar klinik dengan korban merupakan pasiennya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
