
Dua kasus penyelundupan rokok ilegal di Madura dalam sepekan terakhir. (Istimewa)
JawaPos.com - Dalam sepekan terakhir, kepolisian berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai alias ilegal dari Bangkalan, Madura menuju luar daerah.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (1/6). Sebuah bus PO Pahala Kencana jurusan Sumenep - Jakarta, ludes dilalap api di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Peristiwa bermula ketika sopir bus, Agus Salim, melihat indikator pada dashboard menyala dan segera menghentikan kendaraan. Saat dicek, api sudah muncul dari bagian mesin belakang dan dalam hitungan menit membakar badan bus.
Beruntung tidak ada korban, enam orang yang berada dalam bus berhasil menyelamatkan diri. Namun dari sisa kebakaran, polisi menemukan sejumlah bungkus rokok tanpa pita cukai yang berserakan di sekitar bangkai bus.
“Temuan ini sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai untuk pendalaman,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.
Temuan rokok ilegal membuat kasus ini berkembang ke arah pidana penyelundupan barang kena cukai. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar, mencakup kerusakan bus dan muatan (rokok) ilegal yang ikut terbakar.
Tidak berselang lama, upaya penyelundupan rokok ilegal kembali terjadi. Tiga oknum warga yang menaiki mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1638 ENL kepergok membawa 774 slop rokok ilegal.
Kasi Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat mobil Suzuki Ertiga melaju tidak stabil hingga menabrak marka jalan di Jalan Raya Burneh, Bangkalan pada Sabtu (7/6).
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Suramadu Ditlantas Polda Jawa Timur yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran. Namun, pengemudi mobil tidak mengindahkan perintah berhenti dan terus melaju menuju Bangkalan.
Aksi kejar-kejaran antara polisi dan mobil Suzuki Erita berakhir setelah pengemudi kehilangan kendali di Jalan Raya Burneh, hingga menabrak rumah warga hingga menyebabkan kerusakan cukup parah.
Kecurigaan aparat kepolisian benar. Dari dalam mobil tersebut, ditemukan banyak rokok ilegal. Tiga laki-laki asal Arosbaya, Bangkalan berinisial AY (20), MH (25), dan SR (30) juga langsung diamankan.
"Ketiganya diserahkan ke Bea Cukai Madura bersama barang bukti rokok, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Kami berharap peran aktif semua pihak, peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara!" tukas Yoga, Minggu (8/6). (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
