Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 00.27 WIB

Polresta Malang Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto. (Ananto Pradana/Antara) - Image

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto. (Ananto Pradana/Antara)

JawaPos.com–Polresta Malang Kota menetapkan oknum dokter berinisial AY menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien berinisial QAR di salah satu rumah swasta.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan status tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat.

”Dari keterangan keduanya (saksi) tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara. Hasilnya menyebutkan bahwa minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap AY sebagai tersangka,” kata Yudi seperti dilansir dari Antara.

Terkait dengan alat bukti, Yudi masih belum bersedia membeberkannya sebab hal itu masih menjadi materi penyidikan. ”Kami akan memaparkan semuanya setelah perkara dinyatakan selesai dan berkas lengkap,” ujar dia.

Yudi menjelaskan, penahanan terhadap AY akan melihat pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

”Nah, nanti kami lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan. Apabila sekiranya sudah cukup bukti, berkasnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Yudi Risdiyanto.

Sebelumnya, Selasa (27/5), Satreskrim Polresta Malang Kota sempat berupaya melengkapi materi hukum untuk memenuhi unsur pidana pada dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter AY terhadap mantan pasiennya, QAR.

Pelengkapan materi hukum menjadi bagian dari kelanjutan gelar perkara internal pada Senin (26/5). Materi hukum yang belum lengkap membuat  kepolisian tak bisa menetapkan status AY sebagai tersangka.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap QAR kali pertama mencuat melalui unggahan akun Instagram pribadi milik pelapor pada April 2025. Dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi pada September 2022 di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.

Pada saat itu QAR sedang menjalani rawat inap di ruang VIP rumah sakit tersebut karena mengalami sakit vertigo dan sinusitis.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore