Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 23.54 WIB

Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Organisasi Pecinta Alam Paramadina, Keanggotaan Terduga Pelaku Dicabut

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)

JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan kampus Universitas Paramadina. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KHATULISTIWA, yang bergerak di bidang penjelajah alam dan pemerhati lingkungan, tengah menjadi sorotan terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual di internal mereka.

Dikutip melalui instagram resminya, UKM KHATULISTIWA menyatakan mengambil langkah tegas dengan mencabut status keanggotaan terduga pelaku. Organisasi ini menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan mereka.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum KHATULISTIWA periode 2026-2027 Zaidan Ammar menuturkan, pihaknya telah bergerak sejak kasus ini pertama kali teridentifikasi. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kenyamanan seluruh anggota.

"Sejak awal kasus ini teridentifikasi, KHATULISTIWA berkomitmen bersikap netral dan mengawal untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Kami telah mengambil langkah awal melalui investigasi internal serta pemberian advokasi guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pihak," ungkap Zaidan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/5).

Sanksi Tegas dan Pencabutan Keanggotaan sebagai bentuk langkah preventif yang sesuai dengan AD/ART organisasi, KHATULISTIWA telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait status terduga pelaku. Terhitung sejak 12 Maret 2026, terduga pelaku dilarang mengikuti seluruh aktivitas organisasi.

"KHATULISTIWA telah mencabut status keanggotaan terduga pelaku dari seluruh aktivitas dan keanggotaan organisasi melalui SK 001/SK/Presidium/INT.UPM/2026 tertanggal 12 Maret 2026 hingga proses investigasi resmi selesai," ungkapnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas organisasi sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

 

Diserahkan ke Satgas PPKPT Universitas Paramadina

Untuk memastikan penanganan yang profesional, KHATULISTIWA tidak bekerja sendiri. Seluruh hasil investigasi awal telah diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Paramadina.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore