
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia. (Luqman Hakim/Antara)
JawaPos.com–Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi.
”Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor UGM Prof. Ova Emilia seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.
Dengan pembekuan status tersebut, kata dia, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara sembari menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas.
Menurut Ova, keputusan sanksi akan dirumuskan Tim Komite Etik yang dibentuk UGM dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Tim etik tersebut terdiri atas unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Ova menjelaskan, penonaktifan status mahasiswa Christiano sejatinya telah dilakukan pihak FEB jauh sebelum status tersangka ditetapkan kepolisian. Bahkan, izin program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga sudah ditarik.
”UGMt Ova, mendukung penuh jalannya proses hukum yang kini tengah ditangani Polresta Sleman secara objektif dan transparan,”” ungkap Ova Emilia.
Di sisi lain, FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga almarhum Argo dalam memperoleh pendampingan secara menyeluruh. Ova menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Argo.
Argo, kata dia, dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik FH dan kampus secara lebih luas.
”Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” ucap Ova Emilia.
Argo Ericho Achfandi meninggal dunia setelah motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Jogjakarta, Sabtu (24/5) dini hari.
Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka. Tersangka disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
