Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jogjakarta, yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, pelaku penabrakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
Ia menegaskan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya menghargai nyawa manusia secara setara.
“Ketika kehilangan nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, maka rasa keadilan publik menjadi luka yang terbuka. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (8/11).
Menurutnya, meski putusan itu sah secara hukum, namun tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Ia menyebut, vonis ringan ini tidak hanya melukai keluarga korban, tapi juga tak mencerminkan keadilan.
"Putusan ini memperlihatkan betapa sistem peradilan pidana kita masih gagal memberi efek jera bagi pelaku dan penghormatan bagi nyawa manusia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Menurutnya, tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius.
"Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pemidanaan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan kematian seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan batas minimum hukuman yang memberikan efek jera.
Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya mekanisme kompensasi korban yang menjadi tanggung jawab negara, bukan sekadar belas kasihan moral.
“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” jelasnya.
Diketahui, PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jogjakarta.
Putusan yang dibacakan Kamis (6/11) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
