Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jogjakarta, yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, pelaku penabrakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
Ia menegaskan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya menghargai nyawa manusia secara setara.
“Ketika kehilangan nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, maka rasa keadilan publik menjadi luka yang terbuka. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (8/11).
Menurutnya, meski putusan itu sah secara hukum, namun tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Ia menyebut, vonis ringan ini tidak hanya melukai keluarga korban, tapi juga tak mencerminkan keadilan.
"Putusan ini memperlihatkan betapa sistem peradilan pidana kita masih gagal memberi efek jera bagi pelaku dan penghormatan bagi nyawa manusia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Menurutnya, tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius.
"Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pemidanaan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan kematian seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan batas minimum hukuman yang memberikan efek jera.
Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya mekanisme kompensasi korban yang menjadi tanggung jawab negara, bukan sekadar belas kasihan moral.
“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” jelasnya.
Diketahui, PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jogjakarta.
Putusan yang dibacakan Kamis (6/11) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022