Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 22.04 WIB

Terdakwa Kosmetik Berhahaya Divonis 18 Bulan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mira Hayati (kiri) seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Makassar. (Darwin Fatir/Antara) - Image

Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mira Hayati (kiri) seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Makassar. (Darwin Fatir/Antara)

JPU Menuntut Dua Terdakwa Pemilik Kosmetik Berbahaya 5-6 Tahun  

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri. Mustadir Daeng Sila dihukum 18 bulan penjara serta denda senilai Rp 1 miliar.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/6).

Selain putusan pidana penjara, terdakwa Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara bila tidak membayarkan denda tersebut. Majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal yang memberatkan terdakwa, adalah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produk kosmetiknya sehingga memberi dampak kerugian bagi konsumen. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yang merupakan suami Fenny Frans (brand nama istrinya) telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dinyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar telah membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

”Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum. Sebab, terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” papar Soetarmi.

JPU Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Daeng Sila terbukti melanggar pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan, Majelis Hakim PN Makassar berpendapat perbuatan terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kasus ini, kepolisian dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri masing-masing Agus Salim lima tahun penjara dan Mira Hayati enam tahun penjara, serta denda senilai Rp 1 miliar.

”Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu,” papar JPU Nur Fitriani.

JPU menyatakan perbuatan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, telah terbukti melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JPU meminta majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan.

Sementara untuk terdakwa Mira Hayati merek produk Mira Hayati Cosmetic, JPU Kejati Sulsel Yusnikar menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan di rutan dan tahanan kota serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan pidana.

Terdakwa melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak memperdulikan teguran BPOM terkait peredaran kosmetik mengandung merkuri.

Terdakwa Mira Hayati merupakan pemilik perusahaan PT Agus Mira Mandiri Utama. Sedangkan Agus Salim adalah pemilik Apotek Ratu Bilqis yang menjual serta mengedarkan produk kosmetik berbahaya itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore