Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Juni 2025 | 16.07 WIB

Polda Jabar Dalami Dugaan Kelalaian Operasional Tambang di Gunung Kuda

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah). (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mendalami dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon. Peristiwa itu mengakibatkan belasan korban jiwa.

Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, penyelidikan insiden longsor itu untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di kawasan tersebut. Proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi.

”Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” kata Rudi Setiawan seperti dilansir dari Antara.

Dia menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, kata Kapolda, ada beberapa undang-undang yang diterapkan. Yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Kami akan melakukan penindakan,” ujar Rudi Setiawan.

Kapolda mengapresiasi Pemprov Jabar yang mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang. Pihaknya memastikan penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum.

”Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” tandas Rudi Setiawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore