Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 21.12 WIB

Bebas dari Penjara, Dimas Kanjeng Siap Aktif Lagi di Padepokan Sebarkan Ajaran Agama

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika dikawal aparat kejaksaan saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu. - Image

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika dikawal aparat kejaksaan saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.

JawaPos.com – Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menghebohkan publik. Sosok kontroversial yang sempat menyita perhatian publik karena kasus pembunuhan itu, akhirnya resmi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara.

Dilansir dari Radar Bromo (JawaPos Group), pemilik padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu kini kembali menghirup udara bebas dan memilih kembali fokus pada kegiatan keagamaan.

Bebasnya Dimas Kanjeng dikonfirmasi oleh Daeng Uci, menantu sekaligus juru bicara keluarga. “Iya, beliau (Dimas Kanjeng, Red) sudah bebas. Alhamdulillah, selama di tahanan, beliau berkelakuan baik dan berhak mendapatkan potongan remisi. Sehingga, beliau bebas lebih cepat,” ujarnya dikutip JawaPos.com, Rabu (28/5).

Menurut Daeng Uci, kini Dimas Kanjeng lebih memilih memperdalam dan menyebarkan ajaran agama, baik di dalam padepokan maupun saat berada di luar kota.

“Kami sekeluarga menghormati proses hukum yang ada. Meskipun, kami yakin beliau tidak terlibat kasus yang dituduhkan itu. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah bebas dan fokus dengan kegiatan keagamaan di padepokan,” terang Uci.
 
Diketahui, Dimas Kanjeng sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada tahun 2016, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan. Ia kemudian mulai menjalani masa tahanan sejak 2016.

Namun, dalam proses hukum, semua tuduhan penipuan dan penggelapan terhadapnya tidak terbukti di persidangan. Vonis hanya dijatuhkan atas perkara pembunuhan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun berlalu, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat berkat perilaku baik selama menjalani masa hukuman dan mendapatkan hak remisi dari pemerintah.

Kembalinya Dimas Kanjeng ke panggung publik tentu mengundang perhatian. Apalagi ia dikenal dengan latar belakang yang penuh kontroversi, dari dugaan penggandaan uang hingga ribuan pengikut yang setia di padepokannya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore