
Terdakwa Agus Buntung saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di PN Mataram, NTB, Selasa (27/5). (Dhimas B.P/Antara)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram membacakan vonis terhadap I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung pada Selasa (27/5). Oleh majelis hakim, Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berpikir seksual sebagaimana dakwaan jaksa.
”Mengadili, menyatakan penjahat (Agus Buntung) terbukti bersalah. Menjatuhkan kejahatan kepada penjahat selama 10 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati di ruang sidang.
Selain hukuman kurangan tersebut, Agus buntung juga dikenakan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, dia harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan. Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dia atau dengan orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
”Unsur dalam pasal tersebut sudah terbukti sesuai dengan pembuktian di wilayah tersebut,” kata Mahendrasmara Purnamajati.
Atas putusan tersebut, Michael Anshory selaku penasihat hukum Agus menghormati putusan tersebut. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan yang masih menjadi keberatan bagi pihak Agus. Sehingga mereka berniat melakukan banding atas putusan tersebut.
”Kami rencana akan melakukan banding,” imbuhnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
