Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 13.28 WIB

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp 100 Juta

Terdakwa Agus Buntung saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di PN Mataram, NTB, Selasa (27/5). (Dhimas B.P/Antara) - Image

Terdakwa Agus Buntung saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di PN Mataram, NTB, Selasa (27/5). (Dhimas B.P/Antara)

JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram membacakan vonis terhadap I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung pada Selasa (27/5). Oleh majelis hakim, Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berpikir seksual sebagaimana dakwaan jaksa. 

”Mengadili, menyatakan penjahat (Agus Buntung) terbukti bersalah. Menjatuhkan kejahatan kepada penjahat selama 10 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati di ruang sidang. 

Selain hukuman kurangan tersebut, Agus buntung juga dikenakan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, dia harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan. Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dia atau dengan orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. 

”Unsur dalam pasal tersebut sudah terbukti sesuai dengan pembuktian di wilayah tersebut,” kata Mahendrasmara Purnamajati. 

Atas putusan tersebut, Michael Anshory selaku penasihat hukum Agus menghormati putusan tersebut. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan yang masih menjadi keberatan bagi pihak Agus. Sehingga mereka berniat melakukan banding atas putusan tersebut. 

”Kami rencana akan melakukan banding,” imbuhnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore