Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 02.00 WIB

Polda Jatim Bongkar Jaringan Sabu Internasional dari Malaysia, Sita Barang Bukti Senilai Rp 12 Miliar

Konferensi Pers ungkap jaringan narkotika jenis sabu dari Malaysia, Rabu (21/5). (Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

Konferensi Pers ungkap jaringan narkotika jenis sabu dari Malaysia, Rabu (21/5). (Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jawa Timur. Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang membentang sejak Februari hingga Mei 2025, dengan barang bukti mencapai hampir 10 kilogram sabu dan lebih dari 5.800 butir ekstasi.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami yang konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama yang terorganisir lintas negara,” ujar Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dalam Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Rabu (21/5).

Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial KF, yang diperintah oleh seorang bandar (DPO) asal Malaysia untuk menerima paket berisi 1.020 gram sabu. Modusnya, sabu disembunyikan dalam shock breaker motor dan dikirim melalui ekspedisi internasional. Polisi melakukan kontrol pengiriman dan berhasil menangkap KF di Gresik saat menerima paket tersebut.

Tersangka lain, MAY, ditangkap di Sidoarjo saat menyimpan lebih dari 3 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. MAY berperan sebagai kurir sabu yang dikendalikan melalui aplikasi pesan instan oleh seorang bandar berinisial A yang kini masih buron.

Dua tersangka lain, HAR dan MH, diketahui merupakan bagian dari jaringan lokal Surabaya-Madura. HAR mengedarkan sabu secara eceran, sementara MH menjadi perantara pengedaran sabu atas perintah DPO lainnya.

“Barang bukti yang kami amankan nilainya mencapai Rp12 miliar dan berpotensi menyelamatkan 41.900 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Pol Robert Da Costa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore