Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 19.35 WIB

Pemulihan Lahan Eks Tambang oleh DLH Gresik Dinilai Sembrono, Malah 'Ngajarin' Penambang Lepas Tanggung Jawab

ILUSTRASI Lahan bekas tambang di Gresik, Jawa Timur. (Galih Wicaksono/Jawapos) - Image

ILUSTRASI Lahan bekas tambang di Gresik, Jawa Timur. (Galih Wicaksono/Jawapos)

JawaPos.com - Penanaman pohon yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik di lahan bekas tambang mendapat sorotan legislatif. Meski bertujuan baik, langkah yang diambil justru memicu penambang lain melakukan pembiaran eks tambang.

DLH berencana melakukan pemulihan lahan seluas 6,6 hektare di lahan bekas tambang Desa Suci, Manyar. Rencana itu sudah dimulai pada Februari lalu dengan penanaman pohon mangga dan tabebuya.

Lahan bekas tambang tersebut memiliki tebing-tebing curam yang berbatasan langsung dengan jalan penghubung GKB-Suci. "Sebetulnya maksudnya baik, untuk menghijaukan. Tapi kenapa tidak mendorong perusahaan yang pernah menambang di sana untuk pemulihan?" ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.

Di Kota Pudak tidak hanya satu dua tambang, melainkan banyak lokasi tambang batu kapur. "Tegak lurus saja dengan aturannya. Bahwa sesuai UU Minerba, yang bertanggung jawab melakukan pemulihan adalah perusahaan. Maka pemerintah mendorong perusahaan untuk segera memulihkan, bukan mengambil alih pemulihan," jelasnya.

Pihaknya khawatir langkah sembrono DLH itu dianggap celah bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Gresik. Setelah mereka selesai menambang, lahan akan ditinggalkan begitu saja.

"Bisa saja jadi celah, kalau mereka habis menambang terus ditinggalkan, toh nanti dipulihkan sama DLH," katanya.

Hal itu juga mendapat sorotan aktivis lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengatakan bahwa kewajiban perusahaan melakukan reklamasi tertuang dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 3 tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, kata Wahyu, diatur secara tegas bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kalau lahan masuk IUP, dikuasai bukan dimiliki. Perusahaan hanya mengelola. Jika lahan sudah jadi tanah negara, tetap tanggung jawab perusahaan untuk pemulihan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Subaidah membenarkan bahwa rencana tersebut atas usulan dirinya. Lahan sudah dibersihkan dan ditanami pohon mangga dan tabebuya. "Betul kami yang mengusulkan. Tanah itu tanah kas desa," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore