Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 07.25 WIB

4 Orang Jadi Korban Tabrakan KA Malioboro Ekspres di Magetan, KAI Daop 7 Justru Ingatkan Pentingnya Patuhi Rambu

Petugas mengevakuasi kendaraan korban yang tertemper KA Malioboro Ekspres di Magetan, Senin (19/5). (Radar Magetan) - Image

Petugas mengevakuasi kendaraan korban yang tertemper KA Malioboro Ekspres di Magetan, Senin (19/5). (Radar Magetan)

JawaPos.com - Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres terlibat tabrakan dengan 7 kendaraan sepeda motor di JPL Nomor 08 KM 176 + 586 Emplasement Magetan, Senin (19/5). Empat orang dilaporkan wafat dalam insiden nahas ini.

Kecelakaan tragis ini bermula ketika KA Matarmaja relasi Pasar Senen - Malang melintas dari arah timur ke barat. Saat itu, palang perlintasan tertutup rapat dan pengguna jalan pun tertib menunggu di belakang palang.

Petaka terjadi usai KA Matarmaja melintas, petugas membuka palang dan pengguna jalan langsung melintas. Nahas pada waktu bersamaan, datang KA Malioboro Ekspres dari arah barat. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Menanggapi hal tersebut, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengkonfirmasi kecelakaan lalu lintas ini. Ia juga menyayangkan insiden temperan antara KA Malioboro Ekspres dengan pengguna jalan.

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah  tertemper motor di perlintasan tersebut,” jelas Zainul dalam keterangannya, Senin (19/5).

Lebih lanjut, akibat temperan tersebut, Zainul menyebut KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengguna jalan agar lebih waspada.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu - rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda STOP," imbuhnya.

Sebagaimana Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Zainul mengingatkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pada perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," terangnya.

Zainul mengingatkan kembali bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah, namun juga menjadi tanggung jawab pengguna jalan raya," tukas Zainul.

PT KAI Daop 7 belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih melakukan penyelidikan bersama pihak terkait (kepolisian) guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi kejadian. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore