
Petugas mengevakuasi kendaraan korban yang tertemper KA Malioboro Ekspres di Magetan, Senin (19/5). (Radar Magetan)
JawaPos.com - Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres terlibat tabrakan dengan 7 kendaraan sepeda motor di JPL Nomor 08 KM 176 + 586 Emplasement Magetan, Senin (19/5). Empat orang dilaporkan wafat dalam insiden nahas ini.
Kecelakaan tragis ini bermula ketika KA Matarmaja relasi Pasar Senen - Malang melintas dari arah timur ke barat. Saat itu, palang perlintasan tertutup rapat dan pengguna jalan pun tertib menunggu di belakang palang.
Petaka terjadi usai KA Matarmaja melintas, petugas membuka palang dan pengguna jalan langsung melintas. Nahas pada waktu bersamaan, datang KA Malioboro Ekspres dari arah barat. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Menanggapi hal tersebut, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengkonfirmasi kecelakaan lalu lintas ini. Ia juga menyayangkan insiden temperan antara KA Malioboro Ekspres dengan pengguna jalan.
“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” jelas Zainul dalam keterangannya, Senin (19/5).
Lebih lanjut, akibat temperan tersebut, Zainul menyebut KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengguna jalan agar lebih waspada.
“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu - rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda STOP," imbuhnya.
Sebagaimana Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Zainul mengingatkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pada perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," terangnya.
Zainul mengingatkan kembali bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah, namun juga menjadi tanggung jawab pengguna jalan raya," tukas Zainul.
PT KAI Daop 7 belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih melakukan penyelidikan bersama pihak terkait (kepolisian) guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi kejadian. (*)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
