Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 21.23 WIB

Kontraktor Proyek Penunjukan Langsung di Semarang Setor Fee 13 Persen

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Pelaksana proyek penunjukan langsung di Pemkot Semarang diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan. Hal itu dilakukan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi).

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5), dengan agenda pemeriksaan sejumlah pelaksana proyek.

Direktur CV Sinergi Utama M. Abdul Hamid mendapatkan 12 paket pekerjaan untuk wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan nilai Rp 1,2 miliar. Dari proyek sebesar itu, besaran komitmen fee yang dibayarkannya mencapai Rp 161 juta.

”Saya serahkan melalui sekretariat Gapensi,” kata Abdul Hamid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi seperti dilansir dari Antara.

Keterangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno tentang kewajiban fee 13 persen tersebut. Menurut dia, fee proyek penunjukan langsung diserahkan kepada Ketua Gapensi Semarang Martono.

”Diserahkan kepada Pak Martono. Namun, tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut,” terang Suwarno.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 9 miliar. Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore